Ketika terjadi perdamain Hudaibyyah,kaum Quresy mengirimkan Urwah bin Mas'ud al-Tsaqafi sebagai perunding dari fihak mereka.Ketika ia kembali lagi kepada kaumnya,ia berkata,"Jika ia berwudhu ,mereka memperebutkan air wudunya,jika ia meludah,mereka memperebutkan ludahnya,dan jika satu lembar ramburnya jatuh,mereka berlomba-lomaba mengambilnya.Demi Allah jika,jika ludah nabi jatuh pada telapak tangan seseorang,ia akan mengusapkannya kemukanya dan kulitnya.Jika ia memeintahkan sesuatu,orang berlomba untuk menjalankannya.Jika ia berwudu,hapir-hampir mereka berkelahi memperebutkan air wudunya."Menurut Abi Jahifsh,"Aku melihst Bilal mengambil bekas wudu nabi saaw dan orang-orang memperebutkan bekas wudunya itu.Jika kena sedikit saja,mereka mengusapkannya ke anggota wudunya.Jika tidak,mereka mengambilnya dari basahan tangan sahabatnya.(musana Ahmad,Mistad'rak Al Hakim,asubki,Syifa al Saqam,al Samhudi,Wafa-Alwafa) Menyaksikan itu semua,Nabi saaw tidak melarangnya ...
Moga bisa memberi pencerahan