“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu,[1] maka berhati-hatilah…”. [QS. At-Taghabun(64): 14, al-Qur’an dan terjemahnya, edisi revisi, DEPAG-RI, Mahkota Surabaya]
Terjemahan ayat di atas telah menarik perhatian kami, sewaktu kami melihat pula teks asli ayatnya yang masih berbahasa Arab. Khususnya pada ungkapan “istri-istrimu”, dimana berdasarkan ayat di atas -tentunya masih merujuk pada terjemahan versi DEPAG- bahwa hanya istri saja yang bisa menjadi musuh dan menjerumuskan seorang suami untuk melakukukan perbuatan yang tidak dibenarkan agama. Sementara berkaitan dengan suami tidak disinggung sama sekali dalam ayat tersebut.
Namun terdapat kesimpulan lain yang bisa kita ambil dengan mengkritisi pola penterjemahan di atas:
Pertama:
Asal kata yang kemudian dalam bahasa Indonesia diterjemahkan ‘istri-istri’ ialah ‘azwaj’ bentuk plural (jamak) dari kata ‘zauj’.
Dalam ensklopedia bahasa karya Raghib al-Isfahani, beliau menjelaskan bahwa kata ‘zauj’ artinya ialah ‘pasangan’ yang bisa digunakan untuk benda seperti sepasang sepatu, untuk hewan seperti sepasang ayam (jantan dan betina), dan untuk manusia seperti suami dan istri. Hal inipun dikuatkan pula oleh Allamah Thabathabai mufassir kontemporer dalam karyanya tafsir al-Mizan.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, sepatutnya terjemahan ayat di atas akan menjadi seperti ini:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara pasangan-pasangan kalian dan anak-anak kalian ada yang menjadi musuh bagi kalian, maka berhati-hatilah…”.
Kesimpulan berdasarkan terjemahan di atas, sebagaimana sewaktu-waktu seorang istri akan bisa menjadi musuh dan menjerumuskan suami-nya ke dalam perbuatan yang tidak dibenarkan agama, begitu juga sebaliknya , seorang suami pun akan bisa menjadi musuh dan menjerumuskan istri-nya ke dalam perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama. Kesimpulan ini diambil karena kata ‘azwaj’ diartikan ‘pasangan-pasangan’, bukan hanya diartikan untuk istri saja. Dan sebagaimana kita tahu, pasangan dalam bahasa Indonesia pun digunakan untuk laki-laki dan perempuan (suami dan istri).
Kedua:
Dalam realitanya apakah hanya istri saja yang menjadi musuh dan bisa menjerumuskan suaminya? Apakah tidak ada suami yang menjadi musuh dan menjerumuskan istrinya? Contoh gampangnya, Fir’aun suaminya Asiah. Atau para suami lainnya yang pada zaman sekarang ini telang melarang istrinya untuk mengenakan hijab (jilbab), padahal berbusana muslim merupakan perintah agama. Bisa kita lihat diberita ada suami yang menjual istrinya. Lantas apakah mereka (suami-suami tadi) bukan menjadi musuh bagi istrinya dalam ketatan kepada Allah swt?
Ketiga:
Apabila alasannya menerjemahkan kata tersebut dikarenakan kata ‘azwaj’ digandengkan dengan kata ganti jamak untuk laki-laki (‘kum’, dhamir jamak mudzakar) sehingga menjadi ‘azwajikum’, maka jawabnya ialah; dalam kaidah bahasa Arab (nahwu) ketika audiennya terdiri dari laki-laki dan perempuan maka akan menggunakan kata ganti jamak untuk laki-laki, walaupun jumlah mereka satu berbanding sepuluh. Maksudnya sepuluh perempuan dan seorang laki-laki.
Keempat:
Audien ayat di atas adalah orang-orang yang beriman ‘Wahai orang-orang yang beriman…’ dan kita ketahui bahwa orang-orang yang beriman bukan monopoli laki-laki semata. Dan kalau alasannya lagi karena seruan di atas menggunakan kata ganti jamak mudzakar maka jawabannya seperti jawaban pada poin ketiga di atas. Dan selain itupun, beberapa perintah Allah menggunakan seruan seperti ayat tadi, yang maksudnya seruan tersebut ditujukan untuk laki-laki dan perempuan yang beriman. Hal itu dapat kita jumpai seperti pada ayat yang berkaitan dengan perintah puasa dan ayat-ayat lainnya.
[Euis Daryati: islamfeminis]
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu,[1] maka berhati-hatilah…”. [QS. At-Taghabun(64): 14, al-Qur’an dan terjemahnya, edisi revisi, DEPAG-RI, Mahkota Surabaya]
Terjemahan ayat di atas telah menarik perhatian kami, sewaktu kami melihat pula teks asli ayatnya yang masih berbahasa Arab. Khususnya pada ungkapan “istri-istrimu”, dimana berdasarkan ayat di atas -tentunya masih merujuk pada terjemahan versi DEPAG- bahwa hanya istri saja yang bisa menjadi musuh dan menjerumuskan seorang suami untuk melakukukan perbuatan yang tidak dibenarkan agama. Sementara berkaitan dengan suami tidak disinggung sama sekali dalam ayat tersebut.
Namun terdapat kesimpulan lain yang bisa kita ambil dengan mengkritisi pola penterjemahan di atas:
Pertama:
Asal kata yang kemudian dalam bahasa Indonesia diterjemahkan ‘istri-istri’ ialah ‘azwaj’ bentuk plural (jamak) dari kata ‘zauj’.
Dalam ensklopedia bahasa karya Raghib al-Isfahani, beliau menjelaskan bahwa kata ‘zauj’ artinya ialah ‘pasangan’ yang bisa digunakan untuk benda seperti sepasang sepatu, untuk hewan seperti sepasang ayam (jantan dan betina), dan untuk manusia seperti suami dan istri. Hal inipun dikuatkan pula oleh Allamah Thabathabai mufassir kontemporer dalam karyanya tafsir al-Mizan.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, sepatutnya terjemahan ayat di atas akan menjadi seperti ini:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara pasangan-pasangan kalian dan anak-anak kalian ada yang menjadi musuh bagi kalian, maka berhati-hatilah…”.
Kesimpulan berdasarkan terjemahan di atas, sebagaimana sewaktu-waktu seorang istri akan bisa menjadi musuh dan menjerumuskan suami-nya ke dalam perbuatan yang tidak dibenarkan agama, begitu juga sebaliknya , seorang suami pun akan bisa menjadi musuh dan menjerumuskan istri-nya ke dalam perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama. Kesimpulan ini diambil karena kata ‘azwaj’ diartikan ‘pasangan-pasangan’, bukan hanya diartikan untuk istri saja. Dan sebagaimana kita tahu, pasangan dalam bahasa Indonesia pun digunakan untuk laki-laki dan perempuan (suami dan istri).
Kedua:
Dalam realitanya apakah hanya istri saja yang menjadi musuh dan bisa menjerumuskan suaminya? Apakah tidak ada suami yang menjadi musuh dan menjerumuskan istrinya? Contoh gampangnya, Fir’aun suaminya Asiah. Atau para suami lainnya yang pada zaman sekarang ini telang melarang istrinya untuk mengenakan hijab (jilbab), padahal berbusana muslim merupakan perintah agama. Bisa kita lihat diberita ada suami yang menjual istrinya. Lantas apakah mereka (suami-suami tadi) bukan menjadi musuh bagi istrinya dalam ketatan kepada Allah swt?
Ketiga:
Apabila alasannya menerjemahkan kata tersebut dikarenakan kata ‘azwaj’ digandengkan dengan kata ganti jamak untuk laki-laki (‘kum’, dhamir jamak mudzakar) sehingga menjadi ‘azwajikum’, maka jawabnya ialah; dalam kaidah bahasa Arab (nahwu) ketika audiennya terdiri dari laki-laki dan perempuan maka akan menggunakan kata ganti jamak untuk laki-laki, walaupun jumlah mereka satu berbanding sepuluh. Maksudnya sepuluh perempuan dan seorang laki-laki.
Keempat:
Audien ayat di atas adalah orang-orang yang beriman ‘Wahai orang-orang yang beriman…’ dan kita ketahui bahwa orang-orang yang beriman bukan monopoli laki-laki semata. Dan kalau alasannya lagi karena seruan di atas menggunakan kata ganti jamak mudzakar maka jawabannya seperti jawaban pada poin ketiga di atas. Dan selain itupun, beberapa perintah Allah menggunakan seruan seperti ayat tadi, yang maksudnya seruan tersebut ditujukan untuk laki-laki dan perempuan yang beriman. Hal itu dapat kita jumpai seperti pada ayat yang berkaitan dengan perintah puasa dan ayat-ayat lainnya.
[Euis Daryati: islamfeminis]
Comments
Post a Comment